Indonesia memiliki 35 Provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Salah satunya adalah Provinsi Sumatera Utara. Provinsi Sumatera Utara memiliki letak geografis 10 – 40 LU, 980 – 1000 B.T. dengan batas wilayah sebelah utara provinsi Aceh dan Selat Sumatera, sebelah barat berbatasan dengan provinsi Sumatera Barat dan Riau, sedangkan sebelah Timur di batasi oleh Selat Sumatera atau Selat Malaka.

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatera, dipimpin oleh seorang Gubernur yang berkedudukan di kota Medan.

Setelah kemerdekaan, dalam sidang pertama Komite Nasional Daerah (KND), Provinsi Sumatera kemudian dibagi menjadi tiga sub provinsi yaitu: Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu: Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatera Utara.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan. Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur. Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

 

Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebahagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

Makna Lambang Provinsi :

  1. Kepalan tangan yang diacungkan ke atas dengan menggenggam rantai beserta perisainya, melambangkan kebulatan tekad perjuangan rakyat Provinsi Sumatera Utara melawan imperialisme/kolonialisme, feodalisme, dan komunisme.
  2. Batang bersudut lima, perisai dan rantai, melambangkan kesatuan masyarakat di dalam membela dan mempertahankan Pancasila.
  3. Pabrik, pelabuhan, pohon karet, pohon sawit, daun tembakau, ikan, daun padi dan tulisan “Sumatera Utara”, melambangkan daerah yang indah, permai, masyhur dengan kekayaan alamnya yang melimpah-limpah.
  4. Tujuh belas kuntum kapas, delapan sudut sarang laba-laba dan empat puluh lima butir padi, menggambarkan tanggal, bulan dan tahun kemerdekaan di mana ketiga-tiganya ini berikut tongkat di bawah kepalan tangan, melambangkan watak kebudayaan yang mencerminkan kebesaran bangsa, patriotisme, pencinta kedamaian dan pembela keadilan.
  5. Bukit Barisan yang berpuncak lima, melambangkan tata kemasyarakatan yang berkepribadian luhur, bersemangat persatuan dan kegotong-royongan yang dinamis.

 

Sumatera Utara merupakan provinsi yang keempat terbesar jumlah penduduknya di Indonesia setelah Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah. Menurut hasil pencacahan lengkap Sensus Penduduk (SP) 1990 penduduk Sumatera Utara pada tanggal 31 Oktober 1990 (hari sensus) berjumlah 10,81 juta jiwa, dan pada tahun 2002, jumlah penduduk Sumatera Utara diperkirakan sebesar 11,85 juta jiwa. Kepadatan penduduk Sumatera Utara tahun 1990 adalah 143 jiwa per km2 dan tahun 2002 meningkat menjadi 165 jiwa per km2, sedangkan laju pertumbuhan penduduk Sumatera Utara selama kurun waktu tahun 1990-2000 adalah 1,20 persen per tahun.

Penduduk Sumatera Utara menurut golongan etnis terdiri dari penduduk asli Sumatera Utara, penduduk asli pendatang dan penduduk asing. Yang termasuk penduduk asli ialah: suku Melayu, Batak Karo, Simalungun, Fak-fak/Dairi, Batak Toba, Mandailing, Pesisir dan Nias. Golongan pribumi pendatang adalah suku: Jawa, Sunda, Bali, Ambon, Minahasa, Banjar, Palembang, Riau, Minangkabau dan lain-lain, sedangkan penduduk asing adalah orang-orang Arab, India, Cina dan bangsa-bangsa lain. Penduduk Sumatera Utara sekitar 80% tinggal di desa-desa sebagai petani dan lainnya tinggal di kota sebagai pedagang, pegawai, tukang dan sebagainya.

 

 

Susunan masyarakat di daerah Sumatera Utara adalah berdasarkan genealogis-teritorial atau suatu keturunan daerah dan wilayah, misalnya suku Batak Toba, Mandailing dan Nias. Sedangkan di wilayah Sumatera Timur atau Melayu adalah berdasarkan teritorial. Bila ditinjau dari kekerabatan dari segi garis keturunannya, maka suku Batak dan Nias adalah patrinileal yaitu garis keturunan yang dipandang dari garis keturunan Batak, dan suku Melayu adalah parental, yaitu garis keturunan yang dipandang dari kedua belah pihak, bapak dan ibu. Kelompok kekerabatan Nias disebut Sangabato yakni keluarga batih dan keluarga luas yang disebut sangabato sehua. Gabungan dari sangabato sehua dari satu leluhur disebut mado yang dapat disamakan dengan marga pada suku Batak, yakni klen besar patrilokal.

 

Luas daratan Provinsi Sumatera Utara 71.680 km2, Sumatera Utara tersohor karena luas perkebunannya, hingga kini, perkebunan tetap menjadi primadona perekonomian provinsi. Perkebunan tersebut dikelola oleh perusahaan swasta maupun negara. Sumatera Utara menghasilkan karet, coklat, teh, kelapa sawit, kopi, cengkeh, kelapa, kayu manis, dan tembakau. Perkebunan tersebut tersebar di Deli Serdang, Langkat, Simalungun, Asahan, Labuhan Batu, dan Tapanuli Selatan. Komoditas tersebut telah diekspor ke berbagai negara dan memberikan sumbangan devisa yang sangat besar bagi Indonesia.

 

Selain komoditas perkebunan, Sumatera Utara juga dikenal sebagai penghasil komoditas holtikultura (sayur-mayur dan buah-buahan); misalnya Jeruk Medan, Jambu Deli, Sayur Kol, Tomat, Kentang, dan Wortel yang dihasilkan oleh Kabupaten Karo, Simalungun dan Tapanuli Utara. Produk holtikultura tersebut telah diekspor ke Malaysia dan Singapura.

Sumatera Utara memiliki 33 Kabupaten/Kota diantaranya :

Kabupaten Asahan

Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Dairi

Kabupaten Deli Serdang

Kabupaten Humbang Hasundutan

Kabupaten Karo

Kabupaten Labuhan Batu

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Kabupaten Langkat

Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Nias

Kabupaten Nias Barat

Kabupaten Nias Selatan

Kabupaten Nias Utara

Kabupaten Padang Lawas

Kabupaten Padang Lawas Utara

Kabupaten Pakpak Bharat

Kabupaten Samosir

Kabupaten Serdang Bedagai

Kabupaten Simalungun

Kabupaten Tapanuli Selatan

Kabupaten Tapanuli Tengah

Kabupaten Tapanuli Utara

Kabupaten Toba Samosir

Kota Binjai

Kota Gunung Sitoli

Kota Medan

Kota Padangsidimpuan

Kota Pematang Siantar

Kota Sibolga

Kota Tanjung Balai

Kota Tebing Tinggi

Dan banyak lagi yang menjadi profil dari Sumatera Utara.

 

Sumber : http://www.sumutprov.go.id  ;  http://www.bpkp.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d bloggers like this: